Peraturan Menteri
18
2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2019 ini menetapkan bahwa pemohon layanan seperti izin perusahaan penempatan tenaga kerja, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, serta berbagai izin operasional lembaga terkait harus memiliki status wajib pajak yang valid, yang dibuktikan dengan kesesuaian data NPWP dan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT tahunan dalam dua tahun terakhir, guna mendukung aksi pencegahan korupsi melalui peningkatan pengawasan kepatuhan perpajakan.