Peraturan Menteri
20
2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 ini mengatur mengenai mekanisme penatausahaan, yang mencakup tata cara pembayaran, pelaporan, dan penarikan kembali Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada negara atas penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.