Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2019 20

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing 

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

20

Tahun

2019

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 ini mengatur mengenai mekanisme penatausahaan, yang mencakup tata cara pembayaran, pelaporan, dan penarikan kembali Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada negara atas penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...