Peraturan Menteri
21
2019
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata kelola dan mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang mencakup struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), jenis-jenis informasi publik, prosedur permohonan informasi bagi masyarakat, tata cara pengajuan keberatan, hingga mekanisme pelaporan dan pendanaan operasional layanan informasi tersebut.