Peraturan Menteri
4
2020
Pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat kepada daerah terkait urusan ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2020, yang mencakup penetapan program, kegiatan, serta alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.