Peraturan Menteri
6
2002
Tata cara penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri yang mencakup persyaratan bagi perusahaan, mekanisme permohonan persetujuan, kewajiban pembuatan perjanjian pemagangan, serta prosedur pelaporan, pembinaan, hingga pemantauan dan evaluasi oleh instansi pemerintah terkait di bidang ketenagakerjaan.