Undang-undang
15
2016
Instrumen hukum pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 yang bertujuan memberikan perlindungan komprehensif bagi pelaut dan awak kapal terkait pemenuhan hak-hak dasar, syarat kerja, jaminan sosial, serta keselamatan kerja di industri pelayaran, sekaligus sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan standar ketenagakerjaan maritim nasional dengan ketentuan internasional guna menciptakan tata hubungan industrial yang kondusif dan kompetitif.