Peraturan Menteri
8
2020
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai kualifikasi personel yang terlibat, persyaratan teknis peralatan, prosedur pemeriksaan dan pengujian, serta kewajiban pengawasan untuk menjamin perlindungan tenaga kerja dari potensi bahaya kecelakaan kerja yang ditimbulkan oleh pengoperasian peralatan tersebut.