Peraturan Menteri
9
2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2020, di mana perubahan tersebut ditetapkan sebagai respons atas penyebaran wabah COVID-19 untuk melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi tersebut.