Peraturan Menteri
11
2020
Pedoman mengenai penerapan, penilaian, dan reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersifat andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan, sumber daya keuangan telah diamankan, dan proses penyusunan laporan keuangan telah efektif serta efisien.