Peraturan Menteri
15
2020
Mengatur kebijakan tata kelola data pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.