Peraturan Menteri
17
2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020 ini mengatur mengenai proses bisnis, tata cara pendaftaran, seleksi, dan penetapan penerima Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara luar jaringan atau luring. Ketentuan ini mencakup prosedur pendaftaran individu maupun kolektif melalui kementerian, lembaga, atau dinas, mekanisme serah terima data calon penerima, hingga penyampaian data balikan oleh manajemen pelaksana kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk keperluan perencanaan dan perumusan kebijakan ketenagakerjaan.