Peraturan Menteri
21
2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah, yang mencakup pembentukan unit, keanggotaan, tugas, penyediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga mekanisme pelaporan dan pengawasan dalam rangka menjamin penghormatan, perlindungan , dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.