Peraturan Menteri
2
2021
Memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian terkait besaran dan cara pembayaran upah pekerja melalui mekanisme kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, di mana peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Februari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.