Peraturan Menteri
8
2021
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur secara komprehensif mengenai tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, mulai dari prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), ketentuan mengenai alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja pendamping, hingga mekanisme pengawasan serta pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar norma penggunaan TKA.