Peraturan Menteri
12
2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup penetapan standar pelayanan, pengelolaan pelayanan terpadu satu atap, mekanisme pengaduan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas layanan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat.