Peraturan Menteri
13
2021
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur secara komprehensif mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pengupahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta menetapkan tata kerja lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit.