Peraturan Menteri
15
2021
Tata cara pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, yang mencakup pemberian manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali.