Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2021 15

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

15

Tahun

2021

Tentang / Abstrak

Tata cara pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, yang mencakup pemberian manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...