Peraturan Menteri
17
2021
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta, yang meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan serta batasan nilai maksimal pinjaman untuk masing-masing jenis manfaat tersebut.