Peraturan Menteri
18
2021
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, serta organisasi dan tata kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Regulasi ini mencakup aspek pengelolaan sumber daya manusia, penerapan kode etik, pendanaan, serta ketentuan peralihan yang menggantikan peraturan sebelumnya terkait layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan unit layanan pengadaan di kementerian tersebut.