Undang-undang
15
2019
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dokumen ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia agar lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan dan peninjauan. Selain itu, undang-undang ini menegaskan pentingnya sistem hukum nasional yang mencerminkan kedaulatan rakyat serta menjamin perlindungan hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.