Peraturan Menteri
1
2022
Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur kedudukan, klasifikasi, struktur organisasi, serta ketentuan mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan UPT tersebut. Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan bagi pejabat yang sedang memangku jabatan serta ketentuan penutup terkait status peraturan pelaksanaan sebelumnya agar tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan peraturan ini.