Peraturan Menteri
3
2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 ini mengatur mengenai pelaksanaan dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2022, yang mencakup penetapan program, kegiatan, serta alokasi anggaran dana dekonsentrasi yang bersumber dari APBN bagi Dinas Daerah Provinsi sebagai pelaksana tugas pembantuan wewenang dari Pemerintah Pusat.