Peraturan Menteri
4
2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta dalam bentuk uang tunai sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sekaligus menetapkan pencabutan atas peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 dan penarikan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.