Peraturan Menteri
12
2022
Menetapkan jenis pakaian dinas yang terdiri atas Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Upacara, rincian atribut yang wajib digunakan seperti lambang dan tanda jenjang jabatan, serta mekanisme pendanaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah. Selain itu, peraturan ini juga mencabut ketentuan lama mengenai pakaian dinas Mediator Hubungan Industrial yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 guna menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi saat ini.