Undang-undang
3
2022
Pembentukan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara baru yang bersifat khusus serta pendirian Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab atas persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah tersebut. Dokumen ini menetapkan kedudukan, cakupan wilayah, rencana induk pembangunan, mekanisme pendanaan, penataan ruang, serta pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara dengan tujuan untuk melaksanakan program prioritas nasional melalui tata kelola pemerintahan yang terpadu dan strategis.