Peraturan Menteri
17
2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2022 ini mengatur mengenai ketentuan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang meliputi jenis pakaian dinas berupa Pakaian Dinas Upacara dan Pakaian Dinas Harian, pengaturan atribut kelengkapan identitas profesi, desain serta warna pakaian, mekanisme pendanaan pengadaan pakaian dinas, hingga ketentuan peralihan dan penutup yang mencabut peraturan sebelumnya.