Peraturan Menteri
18
2022
Mengatur tata cara penetapan Upah Minimum tahun 2023, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagai jaring pengaman bagi pekerja/buruh guna mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sekaligus menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha.