Peraturan Menteri
19
2022
Tata cara pelaksanaan serta alokasi anggaran untuk kegiatan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan Tugas Pembantuan Pusat di bidang ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini menetapkan rincian program, kegiatan, dan besaran anggaran yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi guna mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, serta mengatur kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.