Undang-undang
12
2022
Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur definisi perbuatan kekerasan seksual, hak-hak bagi korban, keluarga korban, serta saksi, mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan, peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan, hingga pengaturan mengenai pendanaan dan kerja sama internasional dalam upaya penanggulangan tindak pidana tersebut.