Peraturan Menteri
4
2023
Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup tata cara pendaftaran, kepesertaan, besaran iuran, jangka waktu perlindungan, serta rincian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.