Peraturan Menteri
7
2023
Pedoman teknis penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang bertujuan untuk menjamin mutu kegiatan antar kerja, memastikan profesionalitas, mengembangkan profesi, serta memberikan pengakuan formal atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural para pejabat fungsional tersebut.