Peraturan Menteri
11
2023
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Ruang Terbatas yang mencakup ketentuan mengenai prosedur kerja aman, penggunaan peralatan dan perlengkapan kerja, tata cara pemberian izin masuk, hingga mekanisme pengawasan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja yang memiliki akses terbatas dan tidak dirancang untuk ditempati secara terus-menerus.