Undang-undang
13
2022
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang bertujuan untuk menata dan memperbaiki mekanisme pembentukan peraturan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan guna mewujudkan proses yang lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi ini secara khusus memperkenalkan metode omnibus dalam pembentukan peraturan, memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna melalui pemenuhan hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapatnya, serta mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Perundang-undangan agar memiliki standar yang baku dan pasti bagi lembaga yang berwenang.