Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2024 2

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka Dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka Dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

2

Tahun

2024

Tentang / Abstrak

Menetapkan pencabutan secara resmi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur mengenai ketentuan jumlah jam minimal tatap muka dan pemberian honorarium atas kelebihan jam mengajar bagi Jabatan Fungsional Instruktur karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola keuangan negara.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka Dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka Dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...