Peraturan Menteri
2
2024
Menetapkan pencabutan secara resmi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur mengenai ketentuan jumlah jam minimal tatap muka dan pemberian honorarium atas kelebihan jam mengajar bagi Jabatan Fungsional Instruktur karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola keuangan negara.