Peraturan Menteri
8
2024
Tata kelola pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur tentang definisi, tugas, wewenang, serta tanggung jawab Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan guna mendukung pencapaian tujuan organisasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta perwujudan tata kepemerintahan yang baik.