Peraturan Menteri
11
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 ini mengatur mengenai penetapan jenis pakaian dinas dan atribut yang wajib digunakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas kedinasan, yang mencakup ketentuan mengenai pakaian dinas harian, pakaian dinas upacara, dan pakaian dinas lapangan beserta kelengkapan identitas dan simbol-simbol yang menyertainya sebagai bentuk standarisasi dalam pengawasan ketenagakerjaan.