Peraturan Menteri
12
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 ini merupakan pedoman teknis yang mengatur tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi ini menetapkan formula matematis dan langkah-langkah sistematis untuk menentukan jumlah kebutuhan tenaga instruktur berdasarkan beban kerja, waktu penyelesaian tugas, serta standar jam kerja efektif, yang bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas organisasi dalam pelaksanaan maupun pengembangan pelatihan kerja. Selain mengatur aspek teknis penghitungan, dokumen ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pengusulan, validasi, pelaporan, serta kualifikasi jabatan bagi para pejabat fungsional instruktur agar selaras dengan standar tata kelola sumber daya manusia aparatur yang berlaku.