Undang-undang
14
2022
Pembentukan Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Dokumen ini menetapkan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi mekanisme pelantikan penjabat gubernur, manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset dan dokumen dari provinsi serta kabupaten asal, kewenangan urusan pemerintahan, hingga mekanisme pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di provinsi baru tersebut.