Peraturan Menteri
17
2024
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau yang disingkat sebagai SIAPkerja sebagai sebuah ekosistem digital yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional. Regulasi ini mencakup ruang lingkup layanan ketenagakerjaan, pengembangan sistem dan operasional, penetapan pihak pengelola, klasifikasi pengguna, serta mekanisme monitoring, evaluasi, dan pembinaan dalam rangka transformasi sistem informasi ketenagakerjaan di Indonesia.