Peraturan Menteri
18
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 ini mengatur mengenai tata kelola penempatan tenaga kerja dalam negeri yang mencakup proses pelayanan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan serta pemenuhan kebutuhan tenaga kerja bagi pemberi kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk penetapan mengenai pelaksana penempatan, mekanisme pengawasan, pemberian penghargaan, hingga pengenaan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut.