Peraturan Menteri
19
2024
Tata cara penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, baik kerja sama dalam negeri yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan, maupun kerja sama luar negeri dengan negara asing atau organisasi internasional, yang mencakup pengaturan mengenai bentuk dokumen kerja sama, mekanisme pelaporan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta tata cara penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama.