Peraturan Menteri
1
2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan tujuan menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan program tersebut sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru.