Peraturan Menteri
2
2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh, termasuk penyesuaian mekanisme klaim manfaat uang tunai, persyaratan aktif mencari kerja, akses pelatihan kerja, serta prosedur pelaporan pemutusan hubungan kerja yang diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.