Peraturan Menteri
3
2025
Perubahan atas ketentuan tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan prosedur operasional program tersebut dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.