Undang-undang
15
2022
Pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup penetapan wilayah, batas daerah, serta pengaturan mengenai tata kelola pemerintahan daerah, manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset dan dokumen, hingga mekanisme pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh pemerintah pusat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.