Peraturan Menteri
6
2025
Penyelenggaraan pelatihan vokasi di Indonesia. Peraturan ini mencakup tata cara persiapan, pelaksanaan, pelaporan, penelusuran lulusan, serta pembinaan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang ditujukan untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja atau untuk berwirausaha.