Peraturan Menteri
12
2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 yang mengatur mengenai tata cara pemberian, persyaratan, serta jenis manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua, khususnya untuk memberikan kemudahan proses kepemilikan perumahan bagi pekerja melalui mekanisme subsidi suku bunga dan penempatan deposito yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Penyalur.