Undang-undang
16
2022
Undang-undang yang mengatur pembentukan Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonom baru dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup penetapan cakupan wilayah yang terdiri dari delapan kabupaten, mekanisme transisi pemerintahan melalui pelantikan penjabat gubernur, manajemen aparatur sipil negara dan penyerahan aset, serta pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan, dan alokasi pendanaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut.