Peraturan Menteri
2
2026
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2026 yang menetapkan pencabutan atas sejumlah peraturan menteri sebelumnya di bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengalihan tugas dan fungsi di bidang penempatan serta perlindungan tenaga kerja luar negeri dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.