Peraturan Menteri
3
2026
Tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup pengaturan mengenai jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian komunikasi kedinasan baik secara konvensional maupun elektronik. Regulasi ini juga menetapkan standar teknis penggunaan lambang negara, logo kementerian, penomoran naskah, penggunaan kertas dan tinta, serta penerapan sistem elektronik melalui aplikasi SRIKANDI dan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi guna menjamin ketertelusuran, akuntabilitas, dan efisiensi layanan administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.